Cimahi - Polres Cimahi - Satyakaryanews.com - 18 Desember 2025 Polres Cimahi berhasil menangkap 15 tersangka yang terlibat dalam penyerangan terhadap seorang remaja di daerah Puri Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada tanggal 7 Desember 2025 lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra,S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan
Kejadian tersebut terjadi ketika korban, LT (masih dibawah umur), diserang oleh sekelompok orang yang tergabung dalam kelompok motor Lapendos. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan masih dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.
"Pelaku berjumlah kurang lebih 19 orang, dan kami telah menangkap 15 orang, terdiri dari 9 dewasa dan 6 anak-anak," ucap Kapolres Cimahi.
Adapun tersangka yang dewasa: AH, MMF, MRP, G, ZE, PB, MDA, DA, dan MR. Tersangka yang anak-anak: RP, A, MRF, L, AM, dan DO, Polres Cimahi menyangkal tersangka dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
"Polres Cimahi masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap 4 tersangka lainnya yang masih buron," tambah Kapolres Cimahi.
Polres Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mengajak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cimahi.***


